Polsek Loa Kulu Ringkus Tiga Pengedar Sabu
(Polsek Loa Kulu menunjukan barang bukti yang diamankan)
TENGGARONG, Polsek Loa Kulu meringkus terduga
pengedar narkoba jenis sabu sabu, ketiga tersangka adalah D (35), AH (41), A (44), yang merupakan warga
Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, Senin 1 Februari
2021 unit Polsek Reskrim Loa Kulu melaksanakan penyelidikkan berdasarkan
informasi masyarakat bahwa daerah Jembayan Loa Kulu sering terjadi transaksi
sabu sabu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di
Dusun Margasari, RT 05 kami
berhasil mengamankan sepasang suami istri inisial D dan AH dan setelah kami
lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu poket sabu, dimana 2 tersangka kemudian kami lakukan introgasi, dari hasil introgasi kami lakukan
pengembangan wilayah perbatasan Samarinda ditemukan satu orang lagi tersangka inisial A,
dimana ditemukan dua poket sabu," kata AKP Gandha Syah Hidayat kepada media, di Polsek Loa
Kulu, Rabu (3/2/2021).
Ia menambahkan, tersangka D dan AH merupakan
suami istri, ada pun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 poket kecil sabu
dengan berat 0,26 gram, 2 poket sabu masing masing 1 gram, 1 dompet kecil, 1
lembar kertas putih untuk membungkus poket, 2 Hp merk Vivo dan Nokia, 1 unit
motor.
"Saat ini ada 1 orang yang masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO), dan tersangka merupakan residivis, untuk ancaman hukuman
dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) 132 (1)
UU Nomor 39/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)